Kasus Ketidakadilan Hukum Nenek Asyani (PPKN)
"Ketidak
Adilan Hukum Nenek Asyani"
Kelas XII IPA 3
Nama anggota
:
·
Ardania
Saputri
·
Lavenia Wulandari
·
M.
Nazarudin Latif
·
M. Said Baadizzaman Ar
·
Riska Febriyanti
·
Yulia
Makhroti
A. Permasalahan
Kasus Nenek Asyani
Ketidak
adilan hukum kini muncul lagi di negeri ini, sungguh mengerikan dan menyedihkan
sekali jika ketidakadilan hukum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani
berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur. Seorang nenek tua ini dituduh mencuri
7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan undang-undang
illegal logging.
Dalam kasus
nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri
oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 centimeter.
Sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 centimeter.
Kasus nenek
asyani yang mencuri 7 batang kayu itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai
pancasila yang di sila ke 2 dan ke 5 karna sila kedua itu mengandung arti
kemanusiaan yang beradab jadi seharusnya majelis hakim itu harus mempunyai rasa
kemanusiaan karna nenek asyani yang sudah berumur 63 tahun itu sudah sangat tua
dan sudah rentan sekali dengan penyakit. Lalu sila yang ke 5 itu megandung arti
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kasus tersebut hakim itu
sangat tidak adil sekali kepada nenek asyani karna ia menjatuhkan hukuman 1
tahun penjara dan 15 bulan masa percobaan padahal kasus yang seperti pencurian
ikan di wilayah Indonesia iu cuman 6 bulan dan denda 200jt.
Dalam kasus
itu sepertinya ganjal sekali majelis hakim menyatakan bahwa nenek asyani
melanggar Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan ,padahalkan nenek asyani tidak merusak hutan masa
bisa dikenakan pasal tersebut seharusnya pasal tersebut untuk orang-orang yang
melakukan pengrusakan hutan seperti membakar hutan, pembalakan liar dan lain
lainya.
B. Penyebab Terjadinya Kasus Nenek
Asyani
Suami Asyani,
sekitar lima tahun lalu menebang kayu di lahan miliknya. Saat ini, lahan itu
telah dijual dan dibeli seseorang. Kini lahan itu bukan lagi milik Asyani.
Kayu jati
yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami
nenek ini meninggal.
Kemudian ada
keinginan sang nenek memanfaatkan tujuh batang kayu itu untuk bahan membuat
kursi.
Ruslan,
menantu Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto, sang
tukang kayu. Kayu-kayu itu diangkut dengan pikap yang disopiri Abdus Salam.
Namun
sesampai di rumah tukang kayu, kayu itu menumpuk. Oleh Perhutani, kayu-kayu itu
diangkut dan dituduh kayu ilegel. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari
pihak Perhutani. SMS dan telepon ke pihak Perhutani tidak direspons.
C. Akibat Kasus Nenek Asyani
·
Bagi Masyarakat
·Masyarakat
miskin kerap menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak adil. Kita sering
mendengar anekdot sosial yang berkembang dan menjadi pembicaraan di tengah
kehidupan masyarakat terkait dengan penegakan hukum atas masyarakat miskin ini.
“Jika si miskin melaporkan kasus pencurian
ayam ke pihak kepolisian, maka ia akan kehilangan sapi." Pernyataan ini
tentunya menohok praktik penegakan hukum di negeri ini.
·
Bagi Negara
·Dampak
negatifnya bagi negara yaitu warga negara menjadi ragu-ragu akan adanya
keadilan hukum, oleh karena banyak kasus kecil yang dibesar-besarkan, namun
banyak kasus besar yang ditutup-tutupi.
·
D. Penyelesaian Masalah
Seharusnya
aparat penegak hukum harus lebih jeli dalam proses peradilan pidana. Mungkin
dapat meniru sistem di negara maju, yaitu out of the court settlement, dimana
kasus kecil tidak dibawa ke meja peradilan, namun bukan berarti kasus kecil
seperti ini tidak diadili sesuai hukum yang berlaku, proses hukum tetap harus
berjalan. Selain itu hukum juga harus kembali lagi ke tujuannya untuk mencari
keadilan, dimana tidak ada diskriminasi. Harus ada sistem dan media yang tepat
dalam mengangani kasus seperti ini, agar proses hukum tetap berjalan tapi tetap
tidak mengusik rasa keadilan masyarakat.
Comments
Post a Comment