Kasus Ketidakadilan Hukum Nenek Asyani (PPKN)








 




 
                     
    "Ketidak Adilan Hukum Nenek Asyani"
Kelas XII IPA 3
Nama anggota :
·        Ardania Saputri
·         Lavenia Wulandari
·        M. Nazarudin Latif
·         M. Said Baadizzaman Ar
·         Riska Febriyanti
·        Yulia Makhroti






A. Permasalahan  Kasus Nenek Asyani

Ketidak adilan hukum kini muncul lagi di negeri ini, sungguh mengerikan dan menyedihkan sekali jika ketidakadilan hukum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur. Seorang nenek tua ini dituduh mencuri 7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan undang-undang illegal logging.
Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 centimeter. Sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 centimeter.
Kasus nenek asyani yang mencuri 7 batang kayu itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila yang di sila ke 2 dan ke 5 karna sila kedua itu mengandung arti kemanusiaan yang beradab jadi seharusnya majelis hakim itu harus mempunyai rasa kemanusiaan karna nenek asyani yang sudah berumur 63 tahun itu sudah sangat tua dan sudah rentan sekali dengan penyakit. Lalu sila yang ke 5 itu megandung arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kasus tersebut hakim itu sangat tidak adil sekali kepada nenek asyani karna ia menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan 15 bulan masa percobaan padahal kasus yang seperti pencurian ikan di wilayah Indonesia iu cuman 6 bulan dan denda 200jt.
Dalam kasus itu sepertinya ganjal sekali majelis hakim menyatakan bahwa nenek asyani melanggar Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,padahalkan nenek asyani tidak merusak hutan masa bisa dikenakan pasal tersebut seharusnya pasal tersebut untuk orang-orang yang melakukan pengrusakan hutan seperti membakar hutan, pembalakan liar dan lain lainya.
B. Penyebab Terjadinya Kasus Nenek Asyani
Suami Asyani, sekitar lima tahun lalu menebang kayu di lahan miliknya. Saat ini, lahan itu telah dijual dan dibeli seseorang. Kini lahan itu bukan lagi milik Asyani.
Kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami nenek ini meninggal.
Kemudian ada keinginan sang nenek memanfaatkan tujuh batang kayu itu untuk bahan membuat kursi.
Ruslan, menantu Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto, sang tukang kayu. Kayu-kayu itu diangkut dengan pikap yang disopiri Abdus Salam.
Namun sesampai di rumah tukang kayu, kayu itu menumpuk. Oleh Perhutani, kayu-kayu itu diangkut dan dituduh kayu ilegel. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Perhutani. SMS dan telepon ke pihak Perhutani tidak direspons.
C. Akibat Kasus Nenek Asyani

·         Bagi Masyarakat
·Masyarakat miskin kerap menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak adil. Kita sering mendengar anekdot sosial yang berkembang dan menjadi pembicaraan di tengah kehidupan masyarakat terkait dengan penegakan hukum atas masyarakat miskin ini. Jika si miskin melaporkan kasus pencurian ayam ke pihak kepolisian, maka ia akan kehilangan sapi." Pernyataan ini tentunya menohok praktik penegakan hukum di negeri ini.
·         Bagi Negara
·Dampak negatifnya bagi negara yaitu warga negara menjadi ragu-ragu akan adanya keadilan hukum, oleh karena banyak kasus kecil yang dibesar-besarkan, namun banyak kasus besar yang ditutup-tutupi.
·
D. Penyelesaian Masalah
         Seharusnya aparat penegak hukum harus lebih jeli dalam proses peradilan pidana. Mungkin dapat meniru sistem di negara maju, yaitu out of the court settlement, dimana kasus kecil tidak dibawa ke meja peradilan, namun bukan berarti kasus kecil seperti ini tidak diadili sesuai hukum yang berlaku, proses hukum tetap harus berjalan. Selain itu hukum juga harus kembali lagi ke tujuannya untuk mencari keadilan, dimana tidak ada diskriminasi. Harus ada sistem dan media yang tepat dalam mengangani kasus seperti ini, agar proses hukum tetap berjalan tapi tetap tidak mengusik rasa keadilan masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Indonesi : BAB 7 Revolusi Menegakkan Panji-Panji NKRI

CERPEN BERLARI MENGEJAR MIMPI