HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA

1.      Penegakan Hak Asasi Manusia.
Penegakan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
a.       Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.)    Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.)    Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.)    Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4.)    Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.)    Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.)    Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.)    Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.)    Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.)    Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.)                        Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
b.      Upaya Penegakan HAM
1.)    Lingkungan keluarga:
a.)    Menghormati orang tua dan anggota keluarga yang lain.
b.)    Mematuhi nasehat dan perintah orang tua.
c.)    Tidak memaksakan kehendak pada orang tua dan anggota keluarga yang lain.
d.)   Bersikap adil dan tidak pilih kasih antar anggota keluarga.
e.)    Menghargai adanya tiap perbedaan sesama anggota keluarga.
2.)    Lingkungan sekolah:
a.)    Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru.
b.)    Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan.
c.)    Tidak bersikap egois dalam mengemukakan pendapat saat belajar kelompok.
d.)   Mentaati tata tertib sekolah dengan baik.
e.)    Tidak mengambil, merampas, dan mengganggu hak milik teman sekolah
3.)    Lingkungan masyarakat:
a.)    Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya.
b.)    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
c.)    Melakukan kegiatan kemanusiaan.
d.)   Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
e.)    Tidak mengganggu ketertiban umum
4.)    Lingkungan bangsa dan negara:
a.)    Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
b.)    Bersedia menjadi saksi apabila mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
c.)    Melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui telah terjadi pelanggaran HAM.
d.)   Mentaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan sebagainya.
e.)    Tidak membuat kerusuhan dan provokasi yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama di indonesia.

2.      Hambatan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
a.       Faktor Kondisi Sosial-Budaya
1.)    Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia,pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yangmultikompleks (heterogen).
2.)    Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM,terutama jika sudahbersinggung dengan kedudukan seseorang,upacara-upacara sakral, pergaulan dansebagainya.
3.)    Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakatyang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
b.      Faktor Komunikasi dan Informasi
1.)    Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah
2.)    Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belumterbangun secara baik yangmencakup seluruh wilayah Indonesia
3.)    Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masihsangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat (softwaredan hardware) yang diperlukan.
c.       Faktor Kebijakan Pemerintah
1.)    Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang samatentang pentingnya jaminanhak asasi manusia.
2.)    Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional,persoalan hak asasi manusiasering diabaikan.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Indonesi : BAB 7 Revolusi Menegakkan Panji-Panji NKRI

CONTOH SOAL Prakarya dan Kewirausahaan

CERPEN BERLARI MENGEJAR MIMPI