HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
1.
Penegakan Hak Asasi Manusia.
Penegakan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk
membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku. penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
a.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.)
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.)
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia.
3.)
Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan
kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak
asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4.)
Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.)
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
6.)
Peningkatan penegakan hukum
terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
serta obat lainnya.
7.)
Penyelamatan barang bukti kinerja
berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.)
Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.)
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10.)
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai
konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,
dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
b. Upaya
Penegakan HAM
1.) Lingkungan
keluarga:
a.) Menghormati
orang tua dan anggota keluarga yang lain.
b.) Mematuhi
nasehat dan perintah orang tua.
c.) Tidak
memaksakan kehendak pada orang tua dan anggota keluarga yang lain.
d.) Bersikap
adil dan tidak pilih kasih antar anggota keluarga.
e.) Menghargai
adanya tiap perbedaan sesama anggota keluarga.
2.) Lingkungan
sekolah:
a.) Tidak
memaksakan kehendak kepada teman atau guru.
b.) Tidak
membeda-bedakan teman dalam pergaulan.
c.) Tidak
bersikap egois dalam mengemukakan pendapat saat belajar kelompok.
d.) Mentaati
tata tertib sekolah dengan baik.
e.) Tidak
mengambil, merampas, dan mengganggu hak milik teman sekolah
3.) Lingkungan
masyarakat:
a.) Tidak
menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya.
b.) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
c.) Melakukan
kegiatan kemanusiaan.
d.) Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
e.) Tidak
mengganggu ketertiban umum
4.) Lingkungan
bangsa dan negara:
a.) Memahami dan
menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
b.) Bersedia
menjadi saksi apabila mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
c.) Melaporkan
pada pihak yang berwenang jika mengetahui telah terjadi pelanggaran HAM.
d.) Mentaati
peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan sebagainya.
e.) Tidak
membuat kerusuhan dan provokasi yang dapat memecah belah kerukunan umat
beragama di indonesia.
2. Hambatan
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
a. Faktor
Kondisi Sosial-Budaya
1.) Stratifikasi
dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia,pekerjaan,
keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yangmultikompleks
(heterogen).
2.) Norma adat
atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM,terutama jika
sudahbersinggung dengan kedudukan seseorang,upacara-upacara sakral, pergaulan
dansebagainya.
3.) Masih adanya
konflik horizontal di kalangan masyarakatyang hanya disebabkan oleh
hal-hal sepele.
b.
Faktor Komunikasi dan Informasi
1.)
Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut,
sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah
2.)
Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang
belumterbangun secara baik yangmencakup seluruh wilayah Indonesia
3.)
Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi
yang masihsangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat
(softwaredan hardware) yang diperlukan.
c.
Faktor Kebijakan Pemerintah
1.)
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan
yang samatentang pentingnya jaminanhak asasi manusia.
2.)
Ada kalanya demi kepentingan stabilitas
nasional,persoalan hak asasi manusiasering diabaikan.
Comments
Post a Comment